Bagi kamu yang memiliki rumah di perumahan cluster, ada kalanya kamu ingin mengganti beberapa bagian rumah tersebut. Mungkin karena untuk suasana baru atau karena ingin melakukan renovasi besar karena satu dan lain hal. Sebelum berlanjut, mari kita simak dulu apa itu rumah cluster dan peraturan yang ada di dalamnya. Klaster menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah beberapa benda atau hal yang berkelompok menjadi satu (gugus). Jadi, perumahan cluster sendiri bisa diartikan sebagai gugusan rumah. Selain itu, cluster sendiri adalah rumah tapak dengan desain bangunan dan ukuran yang sama. Tidak hanya itu, biasanya rumah cluster tidak memiliki pagar, walaupun hanya pagar rumah minimalis. Jika kamu ada rencana membeli rumah cluster, berikut hal yang kamu perhatikan sebelum melakukan renovasi pada rumah.
1. Ketahui peraturan renovasi pada rumah cluster
Sebelum kamu membeli rumah cluster, ada hal-hal yang harus diperhatikan yaitu pertama adalah ketahui peraturan renovasi pada rumah cluster. Biasanya developer dari rumah cluster tidak memperkenankan pemilik rumah mengubah fasad atau tampak depan rumah. Yang biasanya diperbolehkan untuk dilakukan renovasi adalah bagian tengah rumah dan bagian belakang. Hal ini dikarenakan developer ingin membuat lingkungan rumah tampak seragam.
2. Wajib membayar IPL
Iuran Pengelolaan Lingkungan atau IPL pada rumah cluster harus wajib dibayar oleh pemilik dan umumnya harganya akan lebih mahal dibandingkan dengan perumahan biasa. Hal ini dipengaruhi karena biasanya perumahan cluster memiliki fasilitas yang lebih lengkap sehingga pastinya ada biaya tambahan untuk mengelola fasilitas-fasilitas tersebut.
3. Dilarang berjualan di dalam perumahan
Salah satu peraturan yang tidak kalah pentingnya adalah dilarang berjualan di area perumahan cluster. Rumah cluster diperuntukan untuk area tempat tinggal dan bukan area komersial demi kenyamanan lingkungan sekitar.
Lalu bagaimana apabila kita ingin melakukan renovasi pada rumah kita? Ada beberapa hal yang bisa dilakukan yaitu :
1. Meminta izin kepada developer ketika ingin melakukan renovasi
Jika kamu ingin melakukan renovasi, pastikan berkomunikasi dengan pihak developer dan dapatkan izin dari pihak pengembang untuk melakukan renovasi. Biasanya apabila diperbolehkan, developer akan memberikan jangka waktu tertentu dalam pelaksanaan renovasi.
2. Meminta izin kepada penghuni dan warga lain yang tinggal berdekatan dengan kamu
Setelah mendapatkan izin dari pihak pengembang, kamu juga harus meminta izin dari penghuni lain atau warga sekitar dan yang terutama adalah penghuni yang berdekatan dengan rumah kamu. Karena dikhawatirkan renovasi yang kamu lakukan mengganggu penghuni lain.
3. Jika perlu, rubah surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Setelah selesai dengan dua poin di atas, apabila diperlukan kamu bisa mengubah IMB namun sebenarnya terkadang perubahan IMB tidak diperlukan karena biasanya renovasi yang dilakukan tidak begitu besar di rumah cluster.
Itulah beberapa peraturan renovasi rumah cluster yang harus kamu ketahui. Dengan ini, kamu tahu hal-hal apa saja yang harus dilakukan jika ingin melakukan renovasi pada rumah kamu!