Beli Ikan Cupang hingga menuju Rumah Saudara Alasan 32 Pelajar yang Ditangkap Saat Hendak Demo menuju Monas

Kapolsek Bekasi Utara, Chalid Thayib mengatakan, 32 pelajar diamankan polisi di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/10/2020). Para pelajar yang diamankan polisi itu diduga hendak ikut aksi unjuk rasa tolak omnibus law Undang undang Cipta Kerja di kawasan Monas, Jakarta Pusat. "Pelajar yang diamankan ini terus bertambah, saat ini ada 32 orang yang diamankan," kata Chalid melalui pesan singkat, Selasa.

Chalid menambahkan, pelajar yang diamankan itu mengemukakan berbagai alasan untuk mengelabui petugas agar lolos dari pencegatan di Stasiun Bekasi. Namun, gelagat mereka diketahui petugas. Di antara mereka ada yang kedapatan membawa bendera merah putih di dalam tasnya. Bendera itu diduga akan jadi atribut demo. "Ada yang jujur mengatakan mau ikut demo, ada juga yang mencari alasan mau ke Kota Tua, mau ke Jatinegara beli ikan cupang, dan ada yang beralasan mau ke rumah saudaranya di Jakarta. Nah tetapi setelah digeledah ternyata ada yang bawa bendera merah putih," ujar Chalid.

Para pelajar itu juga kedapatan telah janjian ikut demo di Jakarta. "Di ponselnya sudah janjian untuk ikut demo ke Jakarta," kata Chalid. Ia mengatakan, penyekatan masyarakat di Stasiun Bekasi masih akan terus berlangsung hingga aksi unjuk rasa di Jakarta selesai. Kini 32 pelajar tersebut dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk didata dan dibina.

"Masih akan terus penyekatan hingga unjuk rasa selesai. Sementara, 32 pelajar tadi diserahkan ke Mapolres Bekasi Kota untuk dilakukan pendataan dan pembinaan," kata dia. Sebelumnya, Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian menyampaikan, pihaknya melakukan penyekatan di 11 titik perbatasan Kota Bekasi. Penyekatan dilakukan untuk mencegah massa ke luar Kota Bekasi menggelar unjuk rasa menolak omnibus law Undang Undang Cipta Kerja. "Penyekatan akan dilakukan di 11 titik," ujar Alfian, Selasa.

Alfian menyarankan agar massa menyampaikan aspirasinya ke Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD untuk nantinya diteruskan ke pemerintah pusat dan DPR RI. Polemik tentang omnibus law khususnya klaster RUU Cipta Kerja sejak diwacanakan hingga pembahasan dan disahkan dalam Paripurna masih menyisakan pro dan kontra di tengah masyarakat. Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai, pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) menjadi Undang Undang Cipta Kerja bahkan memicu aksi demo di sejumlah daerah.

Meski, Karyono menyebut bahwa fenomena ketidakpuasan yang diekspresikan dalam bentuk aksi unjuk rasa merupakan hal lumrah. Lebih lanjut, Karyono mengatakan, dalam pembahasan RUU acapkali menimbulkan konflik dari para pihak yang berkepentingan. Ketidakpuasan kalangan buruh tidak hanya diekspresikan pada pembahasan RUU Cipta Kerja.

Ketidakpuasan yang berujung pada aksi demo, sebelumnya juga terjadi dalam pembahasan RUU maupun kebijakan dalam pelbagai regulasi yang menyangkut nasib kaum buruh. "Tentu saja, organisasi serikat buruh berkepentingan untuk memperjuangkan hak hak buruh," ucapnya. Sementara, pemerintah bersama DPR sebagai regulator memiliki kepentingan untuk membuat aturan yang diselaraskan dengan program pembangunan nasional seperti meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Dalam fungsinya sebagai regulator dan fasilitator, maka pemerintah perlu menjaga kesimbangan antara meningkatkan investasi dengan kesejahteraan buruh atau pekerja. Peran pemerintah sebagai regulator adalah menyiapkan arah untuk menyeimbangkan penyelenggaraan pembangunan melalui penerbitan peraturan perundang undangan. Sedangkan pengusaha membutuhkan kepastian hukum demi terciptanya iklim usaha yang kondusif dan sustainable.

Konteks inilah yang membutuhkan kesepahaman oleh para pemangku kepentingan (stakeholder). "Terjadinya aksi unjuk rasa karena belum ada kesepahaman di antara para stakeholder. Aksi demo yang dilakukan sejumlah elemen buruh karena pihak buruh merasa beleid tersebut belum memenuhi sekurang kurangnya ada 7 poin yang menjadi keberatan, yaitu soal upah minimum yang penuh persyaratan, pesangon, kontrak kerja, outsourcing, kompensasi, waktu kerja, dan soal upah cuti," papar Karyono. Sementara pihak pemerintah menilai beleid tersebut sudah mengakomodir hak hak buruh.

"Inilah yang perlu diperjelas agar terjadi kesepahaman," imbuhnya. Maka, kata kuncinya adalah muswarah untuk mencapai mufakat. Mencari jalan keluar untuk mencapai kompromi.

Jika tidak, maka yang terjadi pasti konflik. Konflik tersebut terjadi ketika seseorang atau kelompok mencoba memaksakan keinginannya satu terhadap yang lain. Menyikapi aksi penolakan UU Cipta Kerja yang menimbulkan tindakan anarkis di sejumlah daerah perlu diurai secara jernih.

"Saya meyakini aksi buruh dan mahasiswa semangatnya murni memperjuangkan hak rakyat. Namun sulit dipungkiri aksi penolakan UU Cipta Kerja telah dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Setidaknya ada dua kelompok yang memanfaatkan aksi tersebut," tegas Karyono. Pertama, kelompok partai politik yang menolak UU Cipta Kerja tentu berkepentingan untuk mengambil keuntungan (benefit) politik dengan cara mengkapitalisasi aksi penolakan untuk mendapatkan simpati publik. "Tujuan akhirnya adalah meningkatkan dukungan suara pada pemilu yang akan datang. Hal ini wajar dalam konteks pertarungan politik elektoral," urainya.

Kedua, adalah kelompok yang mencoba mengadu keberuntungan. Targetnya agar terjadi situasi chaos seperti peristiwa 1998. "Sedangkan target minimalnya adalah memanfaatkan aksi untuk mendelegitimasi pemerintahan dan meningkatkan ketidakpuasan publik," jelas Karyono.

SebagianBerita ini tayang di Kompas.com dengan judul:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.