Mabes Polri menyebut jika memang ada kasus personel Polri berorientasi lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT),sudah ada regulasi yang mengaturnya yakni Peraturan Kapolri 14 tahun 2011
Mabes Polri menyebut jika memang ada kasus personel Polri berorientasi lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT),sudah ada regulasi yang mengaturnya yakni Peraturan Kapolri 14 tahun 2011