Thailand telah membuka kembali perbatasannya untuk turis asing. Pembukaan perbatasan di Thailand untuk turis asing telah dilakukan sejak awal Oktober 2020. Lewat kebijakan Special Tourist Visa (STV), Thailand mengizinkan wisatawan mancanegara untuk liburan ke Thailand untuk jangka waktu panjang.
Jangka waktunya mulai dari 60 – 90 hari yang bisa diperpanjang hingga dua kali dengan total masa berlaku visa mencapai 270 hari. Lantas bagaimana dengan Indonesia? Apakah Indonesia termasuk dalam kebijakan STV ini? Menurut Public Relations Officer dari Tourism Authority of Thailand (TAT), Indonesia Office Stephanie Valencia mengatakan bahwa sejauh ini Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin ke Thailand dengan tujuan wisata masih belum bisa.
“Saat ini kan pemerintah Indonesia masih belum buka penerbangan Internasional untuk tujuan wisata. Kecuali beberapa destinasi dengan perjanjian tertentu seperti Turki,” papar Stephanie ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020). Saat ini, pemerintah Indonesia juga belum memperbolehkan penerbangan internasional dengan tujuan wisata ke Thailand. Maka dari itu WNI masih belum bisa mendaftarkan diri untuk pengajuan STV. “Dan memang rasanya STV kurang cocok dengan wisatawan Indonesia yang rata rata tinggalnya di bawah 14 hari (di Thailand),” terang Stephanie.
Menurutnya, STV memang lebih ditujukan untuk wisatawan asing dari Eropa dan Amerika yang biasanya liburan dalam jangka waktu panjang di Thailand. Para wisatawan dari negara negara tersebut biasanya menghabiskan liburan musim dingin mereka yang panjang di Thailand atau negara tropis lainnya. Sejauh ini pemerintah Thailand, menurut Stephanie, masih mengamati situasi dan kondisi terkait kebijakan yang akan berlaku setelah Indonesia mengizinkan kembali perjalanan ke luar negeri untuk tujuan wisata.
Pasalnya sebelum pandemi Covid 19, Thailand adalah salah satu negara yang bisa dikunjungi Indonesia tanpa visa. “Kita berharapnya bisa kembali seperti kebebasan free visa 30 hari seperti semula. Seperti awal awal sebelum ada kebijakan PSBB (pembatasan sosial berskala besar),” tutur Stephanie. Jika memungkinkan, kebijakan itu akan tetap berlaku tentu saja dengan beberapa syarat tambahan tertentu.
Seperti melampirkan surat negatif Covid 19 dan fit to fly, serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan dan wajib karantina untuk periode tertentu. Namun di luar tujuan wisata untuk keperluan tertentu, kata Stephanie, WNI masih bisa diizinkan masuk ke Thailand. Keperluan tersebut misalnya seperti studi, alasan medis, dinas, atau bisnis. WNI tersebut bisa mengajukan perizinan Certificate of Entry (CoE) atau sertifikat masuk dari kedutaan atau kantor konsulat Thailand di Indonesia.
Beberapa dokumen yang harus disertakan untuk pengajuan CoE ini di antaranya adalah salinan dokumen pemesanan untuk fasilitas Alternative State Quarantine (ASQ) di Bangkok atau fasilitas Alternative Local Quarantine (ALQ) di Chonburi. Salinan tiket penerbangan ke Thailand di tanggal yang sama dengan pemesanan ASQ, salinan asuransi dalam bahasa Inggris yang mencakup perawatan untuk Covid 19. Salinan formulir deklarasi, formulir pendaftaran visa yang sudah diisi, dan salinan paspor.
Untuk kriteria dan dokumen persyaratan yang lengkap tertera dalam situs resmi Kedutaan Besar Thailand di Indonesia. Walaupun sudah membuka perbatasannya untuk turis asing, ada beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi para turis tersebut. Salah satunya adalah berasal dari negara negara yang dianggap rendah risiko Covid 19.
Jika negaranya termasuk dalam negara rendah risiko, maka warganya bisa mengajukan STV. Beberapa persyaratan STV termasuk wajib melampirkan surat tes yang menyatakan negatif Covid 19. Selain itu turis juga wajib melaksanakan karantina di beberapa lokasi resmi yang sudah ditentukan pemerintah Thailand dengan biaya pribadi.
Turis juga wajib memiliki asuransi kesehatan senilai 100.000 dolar Amerika yang mencakup biaya perawatan Covid 19.