Ketentuan bagasi kabin penumpang yang wajib dipahami sebelum bepergian menggunakan maskapai AirAsia. Aturan membawa barang bawaan menjadi satu hal penting yang harus diperhatikan penumpang pesawat. Terlebih bagi yang baru pertama kali naik pesawat, jangan sampai barang yang dibawa justru melebihi kapasitas bagasi kabin.
Mulai 7 Juli 2020, maskapai AirAsia mulai memberlakukan ketentuan bagasi kabin yang baru. Dilansir dari laman , Selasa (1/9/2020), ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi penumpang terkait bagasi kabin, di antaranya: 1. Penumpang hanya diperbolehkan membawa satu bagasi kabin dengan ukuran tidak melebihi 56 cm x 36 cm x 23 cm termasuk pegangan, roda dan kantong samping tas.
2. Barang bawaan harus dapat masuk ke kompartemen bagasi kabin. 3. Penumpang juga dapat membawa satu barang bawaan kecil berupa tas laptop, tas tangan, ransel atau tas kecil lainnya dengan ukuran tidak lebih dari 40 cm x 30 cm x 10 cm. 4. Barang bawaan tersebut harus muat untuk diletakkan di bawah kursi di depan penumpang.
5. Total barang bawaan yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin untuk dua barang bawaan tersebut yaitu maksimal 7 kg. 6. Catatan penting, beberapa barang bawaan yang diikat, dibungkus atau diikat bersama tidak akan dihitung sebagai satu bagasi kabin. 7. Smart baggage (Bagasi pintar) diperbolehkan untuk menjadi bagasi terdaftar dengan memenuhi persyaratan berikut:
8. Pastikan penumpang mengetahui barang barang yang dilarang untuk dibawa dan tahu batasan untuk membawa cairan, aerosol dan gel. Bayi berumur kurang dari 2 tahun tidak mendapat jatah bagasi kabin. Anak anak berumur 2 tahun ke atas akan mendapat jatah bagasi kabin yang sama seperti yang disebutkan di atas.
Kereta dorong bayi dapat dibawa tanpa biaya sebagai bagasi terdaftar jika digunakan oleh anak atau bayi. Jika tidak, maka penumpang harus membeli jatah bagasi terdaftar. Kereta bayi Pock it atau kereta bayi lipat diperbolehkan sebagai bagasi kabin selama ukurannya tidak melebihi aturan bagasi kabin kami.
Semua barang yang dibeli di bandara akan termasuk ke dalam jatah bagasi kabin penumpang. Hanya barang duty free yang tersimpan dalam Security Tamper Evident Bag (STEB) yang tersegel (hingga destinasi akhir penumpang) dan disertai dengan bukti pembelian, yang dapat dikecualikan dari jatah bagasi kabin penumpang dengan syarat barang tersebut tidak melebihi jatah barang duty free di negara destinasi penumpang. Peraturan mengenai pengangkutan barang barang duty free bervariasi tergantung pada peraturan operator bandara di masing masing tempat.