Pemerintah telah memperpanjangBantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM sebesar Rp 2,4 juta hingga akhir Desember 2020. Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar dapatmengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing masing. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Misalnya pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Setelah proses selesai, Anda bisa mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BPUM dengan mengeceknya secara online . Untuk nasabah BRI, segera login di , kemudian masukkan nomor KTP dan kode verifikasinya. Nantinya, pelaku UMKM yang mendapat BPUM sebesar Rp 2,4 juta akan menerima pemberitahuan.
Kini, BLT UMKM telah memasuki tahap II dan akan menyasar 3 juta pelaku UMKM. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, masih membuka kesempatan bagi UMKM. "Bantuan ini diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini."
"Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing masing," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman kepada , beberapa waktu lalu. Hanung juga meminta kepada para kepala daerah atau dinas koperasi daerah untuk segera mengajukan para UMKM nya dan memberikan semua datanya ke kementerian. Hanung menambahkan, penyeleksian penerima BLT tahap II ini lebih diperketat lagi dibandingkan pada tahap I.
Pihaknya pun lebih mengutamakan para UMKM yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil, seperti Maluku, Kalimantan, dan NTT. Login untuk mengecek apakah Anda sebagai penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM). Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
Lalu, klik Proses Inquiry Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut: “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Setelah, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan. Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana. Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:
Buku tabungan Kartu ATM dan identitas diri Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
1.BRI ditunjuk oleh pemerintah sebagai bank penyalurBanpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) dan Perseroan telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi. 2. Selain itu, untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang tidak menerima SMS notifikasi namun ingin mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak dapat mengakses websiteeform.bri.co.id/bpum. 3. Dalam proses pencairan bantuan tersebut BRI tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid 19 untuk seluruh kantor BRI , yakni dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrian, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer serta mengimbau warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan.
4. BRI berkomitmen untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (people’s first) dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnisnya selama pandemi. Aestika Oryza Gunarto Corporate Secretary Bank BRI
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu. Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan pendaftaran program BPUM atau BLT UMKM tidak bisa dilakukan secara online.
Hal ini dia tegaskan menyusul banyaknya kabar yang menyatakan bahwa pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM yakni http://depkop.go.id . "Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi,"ujarnya singkat saat dihubungi , Selasa (20/10/2020). Teten menegaskan pendaftaran untuk program BLT ini hanya bisa dilakukan secara offline.
Menkop mengatakan bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing masing. Walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini. Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, misalnya pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Dinas yang membidang Koperasi dan UKM Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum Kementerian/Lembaga
Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK Warga Negara Indonesia Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Memiliki Usaha Mikro Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nama Lengkap Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang Usaha Nomor Telepon