Mantan Komisaris BNI Tak Yakin Recovery Aset Kasus Maria Pauline Lumowa Bisa Dilakukan

Mantan Komisaris Bank BNI Dradjad Hari Wibowo tidak yakin pengembalian aset kasus pembobolan kas Bank BNI oleh Maria Pauline Lumowa bisa dilakukan. Kasus pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru terjadi pada tahun 2003. Di mana Bank BNI Cabang Kebayoran Baru mengucurkan pinjaman sebesar Rp 1,7 triliun untuk PT Gramarindo Group melalui fasilitas surat kredit (L/C).

Dradjad mengatakan, kasus tersebut merupakan kejahatan kerah putih yang melibatkan orang orang besar di dalamnya. Apabila aset aset Maria Pauline di luar negeri berhasil ditelusuri, lanjut Dradjad, pemerintah Indonesia harus membuktikan bahwa aset tersebut terkait kasus L/C fiktif BNI 2003 silam. Membuktikan bahwa semua aset yang dimiliki Maria selama 17 tahun buron terkait dengan kasus pembobolan kas BNI adalah hal sulit.

"Katakanlah pengadilan kita bisa menelusuri aset aset Bu Maria ini, misalkan di Belanda, itu nanti harus kita buktikan bahwa aset di situ terkait kasus BNI," katanya. "Itu tidak gampang, apalagi sudah 17 tahun. Jadi dari sisi recovery asset saya masih kurang yakin," sambung Dradjad. Dradjad menceritakan, pihak Bank BNI menyelesaikan kasus pembobolan kas bermodus L/C fiktif ini secara internal.

"Dan lagi BNI juga sudah menyelesaikan ini secara koorporasi, sudah dibukukan, dan kemudian BNI sudah melakukan perbaikan di mana saya waktu itu sebagai komisaris ikut membantu melakukan perbaikan yang dipimpin Sigit Pramono sebagai Dirut," tandas Dradjad.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.