Dalam mengatasi permasalahan ekonomi nasional yang memburuk akibat wabah Covid 19 selama beberapa bulan ini, pemerintah perlu menjaga sisi demand (permintaan) dan supply (Penyediaan) masyarakat. Dari sisi demand, masyarakat harus terus bekonsumsi. Untuk itu pemerintah perlu memberikan bantuan baik bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sekaligus melakukan konsumsi.
Sementara dari sisi supply, pemerintah berkewajiban untuk menjaga agar industri di tanah air tetap berpoduksi. Selain untuk menjaga ketersediaan stok berbagai barang yang dibutuhkan masyarakat, juga agar tenaga kerja tetap terserap, juga ada pajak yang dapat dibayarkan kepada negara sehingga negara juga memiliki pendapatan. Perekonomian kembali bergulir.
“Jika kita bicara pemulihan ekonomi, kita bicara sektor mana yang bisa bertahan, sektor mana yang bisa cepat pulihnya. Untuk itu pemerintah perlu mendeteksi industri apa saja yang punya daya tahan yang baik selama wabah Covid 19 ini. Sekaligus selama masa resesi ekonomi ini dimana industri nya tetap berjalan, tenaga kerjanya tetap terserap, sehingga dapat menggerakan perekonomian nasional. Industri yang bertahan ini biasanya, bahan bakunya tersedia di dalam negeri," papar Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya, Prof Dr Chandra Fajri Ananda kepada pers, Kamis (25/6/2020).
Sehingga dengan demikian, menurut Chandra Fajri, perekonomian tidak terganggu dengan adanya wabah Covid 19 yang melanda seluruh dunia. "Salah satu Industri yang bertahan itu adalah industri hasil tembakau atau industri rokok,” ujar Prof Chandra Fajri. Lebih lanjut Prof Chandra Fajri Ananda menjelaskan, alasan mengapa industri hasil tembakau merupakan salah satu industri yang mampu bertahan bahkan di masa wabah Covid 19, pada saat industri lain sebagian mati atau menghentikan produksinya.
Salah satunya adalah karena bahan baku yang dipakai industri rokok tersedia di dalam negeri. Sehingga tidak perlu melakukan impor dari negara lain yang juga sedang dilanda wabah Covid 19 yang menyerang warganya. “Industri yang bertahan hingga saat ini meski di massa wabah Covid 19 sehingga membantu menggerakan perekonomian nasional, salah satunya adalah industri hasil tembakau," ujarnya.
Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah perlu mempertahankan industri rokok dan juga industri industri lain yang masih bertahan. Sebab industri rokok adalah industri yang masih bisa memberikan pemasukan kepada negara lebih dari 162 triliun setiap tahunnya. "Adakah industri lain yang bisa menggantikan posisi industri hasil tembakau,” tanya Prof Fajri Ananda.
Untuk itu, lanjut Prof Chandra Fajri Ananda, disatu sisi pemerintah perlu menjaga kesehatan masyarakat. Namun di sisi lain pemerintah harus menjaga kesinambungan fiskal. Pemerintah perlu menjaga penerimaan negara. Salah satu penerimaan penting negara didapat dari sektor industri hasil tembakau nasional. "Dalam rangka menaikan pendapatan negara lewat cukai rokok dan menghentikan masyarakat mengkonsumsi rokok, yang terjadi penerimaan negara dari cukai rokok turun, masyarakat tetap mengkonsumsi rokok, hanya rokok illegal. Yang diperlukan adalah pembinaan juga terhadap industri rokok sebagaimana yang telah terjadi saat ini,” papar Prof Chandra fajri Ananda.
Doktor lulusan salah satu universitas terbaik di Jerman, ini juga sepakat dengan permintaan para pelaku industri hasil tembakau, agar di tahun 2020 ini pemerintah tidak menaikan cukai rokok. Hal ini karena kondisi perekonomian yang berat, daya beli masyarakat yang rendah. Karena itu semua pelaku industri perlu mendapatkan stimulus perekonomian dari pemerintah. Termasuk sektor industri rokok. “Pemerintah di satu sisi perlu penerimaan negara, lewat cukai. Di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertahankan industri yang menyerap tenaga kerja yang banyak. Agar tidak menambah jumlah pengangguran dan tidak menambah jumlah orang miskin. Karena itu saya yakin pemerintah akan bijaksana," ujarnya.
Diharapkan yang terbaik untuk tahun 2020 ini pemerintah tidak menaikkan cukai rokok. Karena meski industri hasil tembakau bertahan di masa krisis, tetap mengalami kesulitan di bidang distribusi, baik distribusi hasil produksi maupun distribusi sumber bahan baku, karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. "Jadi, sebaiknya memang cukai rokok tahun ini tidak naik. Dan saya yakin pemerintah bijaksana, memahami kesulitan pelaku industri termasuk industri rokok atau industri hasil tembakau,” papar Prof Chandra Fajri Ananda. Terhadap kekhawatiran para pelaku industri rokok, kejadian tahun 2019 terulang kembali. Tahun 2018 pemerintah tidak menaikkan cukai rokok, namun tahun 2019 pemerintah menaikan cukai rokok dengan persentase yang sangat besar. Fajri Ananda, berpendapat hal tersebut tidak akan terjadi lagi apabila masing masing pihak duduk Bersama, dan berdiskusi.
“Pemerintah dan perwakilan masyarakat pelaku industri hasil tembakau perlu duduk Bersama. Sampaikan apa kebutuhan pemerintah dan apa kebutuhan masyarakat. Jika semua duduk Bersama, sebelum memutuskan persentase kenaikan cukai, saya yakin kenaikan cukai tidak akan besar dan bisa diterima semua pihak,” papar Fajri Ananda. Untuk itu, guru besar FEB Universitas Brawijaya ini, mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membuat peta jalan atau road map cukai. Jika sudah ada road map cukai, setiap tahun pemerintah dan masyarakat tidak perlu lagi diributkan olehpolemik berapa persentasi kenaikan cukai dan produk apa saja yang dikenai cukai. Jika road mapnya sudah ada, petunjuknya menjadi lebih jelas. Masing masing pihak dapat mempersiapkan secara baik dan saling memahami. Dengan adanya road map cukai, kebutuhan penerimaan negara dari cukai tidak perlu dibebankan kepada beberapa komoditas, Tapi ada produk atau komoditas lain yang terus dfigali untuk dikenai cukai,Sehingga penerimaan negara dari cukai bisa ditingkatkan dan divariasikan..
“Di negara lain, juga sudah banyak komoditas yang kena cukai. Bukan hanya rokok dan minuman alkohol saja. Tapi juga makanan dan minuman lain. Plastik, minuman bersoda. Bahkan, untuk mengurangi penggunaan mobil pribadi dan mengurangi pencemaran lingkungan, bensin juga bisa dikenai cukai,” papar Chandra Fajri Ananda (*)