Dua perusahaan penyedia jasa transportasi online, Gojek dan Grab, memastikan bakal menghidupkan kembali fitur antar ojek online (ojol) untuk wilayah DKI Jakarta pada 8 Juni 2020. Hal itu mengikuti kebijakan yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (4/6/2020). Anies sudah mengizinkan kendaraan umum, termasuk ojol dan ojek konvensional beroperasi mulai 8 Juni, selama PSBB transisi yang dimulai 5 Juni sampai batas waktu tak ditentukan.
"Berdasarkan Jadwal Pembukaan Transisi Fase I yang dipaparkan Pemprov DKI, layanan transportasi sepeda motor termasuk Goride dapat membuka 100 persen layanan mulai 8 Juni 2020," kata Nila Marita, Chief Corporate Affairs Gojek Indonesia, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2020). "Gojek sangat menyambut baik hal ini karena para mitra driver nantinya dapat kembali melayani transportasi bagi penumpang setelah pada penerapan PSBB sebelumnya hanya melayani pengiriman barang (GoSend), pesan antar makanan (GoFood), berbelanja kebutuhan sehari hari (GoMart), dan lain sebagainya," imbuhnya. Layanan operasional antar penumpang ojol sebelumnya dibekukan sementara oleh Gojek dan Grab di wilayah yang menerapkan PSBB, termasuk Jakarta yang dimulai sejak 10 April.
Sesuai aturan PSBB, ojol hanya boleh melayani jasa antar jemput barang. Senada dengan Gojek, pihak Grab juga menyatakan fitur antar penumpang dapat kembali dinikmati pelanggan pada 8 Juni nanti. Menurut Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi, pihaknya membuka fitur penumpang dengan sejumlah protokol kesehatan pencegahan penularan wabah corona (Covid 19).
"Betul, dengan enam langkah Grabprotect," kata Neneng. Pengaktifan kembali fitur ojol antar penumpang disambut oleh asosiasi ojol Garda Indonesia. Mereka berterima kasih kepada Anies dan berjanji akan menjalaninya dengan protokol kesehatan pencegahan Covid 19.
Di sisi lain langkah Pemprov DKI Jakarta yang mengizinkan kembali ojol mengangkut penumpang mendapat kritik dari Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno. Menurut Djoko, Gubernur Anies Baswedan mesti mengkaji kembali keputusan tersebut. Sebab, izin untuk ojol membawa penumpang berisiko memunculkan klaster baru penularan virus corona. Djoko pun menilai bahwa prosedur pencegahan Covid 19 yang disiapkan tak serta merta mengurangi risiko tersebut.
Langkah untuk memberi sekat antara penumpang dengan pengemudi dinilainya tidak sesuai dengan konsep physical distancing. "Cukup berisiko jika diizinkan bawa penumpang, itu jadi persoalan baru. Jika kemudian ojek daring boleh beroperasi, bagi yang biasa memakai ojek daring meski membawa helm sendiri, tetap berisiko terkena penularan Covid 19," ujar Djoko. "Faktor muat maksimum 50 persen berarti menuntut pengawasan yang ketat, untuk moda angkutan umum kereta api, bus, hingga taksi, masih sangat memungkinkan untuk mengangkut penumpang. Tidak demikian dengan ojek, tidak memungkinkan menerapkan jaga jarak sosial antara pengemudi dan penumpangnya," ujarnya.
Sementara itu Kementerian Perhubungan sendiri diketahui masih menggarap aturan main ojol dan angkutan umum jenis lainnya. Kemenhub menargetkan aturan itu akan terbit pada 7 Juni.