Asuransi jiwa konvensional dan syariah apa bedanya ya? Mungkin sebagian orang bertanya-tanya ketika akan membeli produk asuransi jiwa. Berikut uraian perbedaan asuransi jiwa konvensional dan syariah.
Beda Asuransi Jiwa Konvensional dan Asuransi Jiwa Syariah
Asuransi jiwa konvensional berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan. Asuransi jiwa konvensional bersifat jual-beli antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Premi yang dikumpulkan dan diinvestasikan pada berbagai sektor dengan sistem bunga menjadi milik perusahaan asuransi dan perusahaan memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan. Keuntungan dari hasil investasi dan pengelolaan dana sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Pembayaran klaim mengambil dari rekening perusahaan. Jika tidak ada klaim hingga akhir masa pertanggungan, tidak ada pengembalian premi.
Asuransi jiwa syariah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73 /POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian Pasal 36, bagi perusahaan asuransi syariah diwajibkan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan Pengawas Syariah (DPS) berperan sebagai pengawas manajemen, produk asuransi, kebijakan investasi, dan teknis lainnya sehingga senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Prinsip akad dari asuransi jiwa syariah merupakan prinsip saling tolong-menolong, yaitu nasabah menolong nasabah lainnya yang tengah terkena bencana.
Di asuransi jiwa syariah, kontribusi yang terkumpul dari peserta asuransi diinvestasikan berdasarkan syariah Islam dengan sistem bagi hasil atau mudharabah. Kontribusi yang dikumpulkan diperlakukan tetap sebagai dana milik peserta, perusahaan hanya sebagai pengelola yang diberi amanah. Keuntungan investasi dibagi dua dengan prinsip bagi hasil antara peserta selaku pemilik kontribusi dan perusahaan selaku pengelola. Pembayaran manfaat asuransi atau klaim peserta mengambil dana dari rekening tabarru’ atau dana sosial seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah.
Beda Bunga dan Bagi Hasil
Baik asuransi konvensional maupun syariah, keduanya sama-sama menguntungkan. Namun, keduanya memiliki perbedaan yang sangat nyata terutama dari prinsip pengelolaannya. Calon peserta dapat mempelajari dan memilih produk asuransi jiwa mana yang diinginkan, apakah asuransi jiwa konvensional atau asuransi jiwa syariah. Sehingga, produk yang diambil sesuai dengan prinsip pribadi.
Bunga merupakan besaran persentase keuntungan dari modal berupa sejumlah uang yang dipinjamkan. Persentase ketentuan bunga dibuat saat akad, sehingga besaran bunga tetap, tidak melihat apakah nantinya investasi untung atau rugi. Saat ada keuntungan yang meningkat pesat, besar bunga yang didapat tetap, tidak mengikuti kenaikan keuntungan. Saat ada kerugian, peserta akan tetap mendapatkan bunga sesuai besaran persentase yang telah ditetapkan saat akad. Bagi hasil merupakan sistem pembagian hasil investasi, baik untung maupun rugi. Jika untung, keuntungan dibagi dua antara peserta dan perusahaan asuransi. Pun sebaliknya, jika rugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Besaran bagi hasil sesuai dengan perbandingan bagi hasil yang dibuat saat akad dengan berpedoman adanya kemungkinan untung dan rugi. Bila keuntungan meningkat, maka jumlah pendapatan untuk bagi hasil juga ikut meningkat mengikuti hasil investasi. Sistem bagi hasil ini sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Baik asuransi jiwa konvensional maupun asuransi jiwa syariah, keduanya diakomodir oleh FWD Insurance. Tinggal pilih saja produk asuransi jiwa yang sesuai dengan preferensi!