Mabes Polri menyebut jika memang ada kasus personel Polri berorientasi lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT),sudah ada regulasi yang mengaturnya yakni Peraturan Kapolri 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Di sana, kata Awi, diatur di pasal 11 huruf c setiap anggota polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan kemudian norma agama, nilai nilai kearifan lokal dan norma hukum. "Jadi, kalau terjadi hal tersebut, tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020).
Namun, Awi mengatakan pihaknya belum menerima laporan soal adanya personel Polri yang mengarah ke hal tersebut. "Begini ya, kalau terkait kasus itu tentunya kami tetap menunggu dari propam polri bagaimana perkembangan selama ini terkait dengan laporan laporan yang ada," pungkasnya Sebelumnya, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen (Purn) Burhan Dahlan mengungkapkan terdapat kelompok LGBT di tubuh TNI Polri.
Hal itu dia katakan saat memberikan pembinaan teknis dan administrasi yudisial kepada para hakim militer se Indonesia pada Senin (12/10/2020). Terungkapnya kelompok LGBT di tubuh TNI Polri itu diketahui Burhan saat dirinya diajak pimpinan Mabes TNI Angkatan Darat (AD) berdiskusi mengenai isu LGBT. "Ternyata mereka (pimpinan TNI AD) sampaikan ke saya sudah ada kelompok kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI Polri," kata Burhan dalam acara tersebut.
Diketahui, Pengadilan Militer II 10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis. Praka P yang menjadi prajurit TNI sejak 2008, dihukum 1 tahun penjara dan juga dipecat dari dinas militer. Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020).