Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan tahapan penyaluran kuota data internet untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ). Tahapan ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan tahapan penyaluran kuota data internet untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ). Tahapan ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun