Teknik Pengajuan Kartu Keluarga Buat Pasangan Nikah Siri Ponorogo

Pemerintahan sekarang memperkenankan pemberian kartu keluarga untuk pasangan yang nikah siri, walaupun tak tertera dalam dokumen ataupun surat nikah. 

Pasangan nikah siri ponorogo bisa mendapat kartu keluarga (KK) dengan kriteria serahkan surat pengakuan tanggung-jawab mutlak (SPTJM) yang dikenali oleh dua saksi. 

Akan halnya pemilah di antara KK buat pasangan nikah siri serta nikah sah menurut hukum negara ialah terdapatnya kolom yang tercatat kawin belum terdaftar pada KK untuk pasangan nikah siri.       

Penilaian pemerintahan, dalam perihal tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal pemberian KK buat pasangan nikah siri ponorogo ini menurut keputusan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatakan kalau perkawinan resmi jikalau dikerjakan menurut hukum semasing kepercayaannya itu dan agama. 

Di dalam masalah ini, pernikahan siri dipandang resmi sesuai sama hukum agama, hingga menurut pemerintahan bisa saja untuk pasangan nikah siri untuk mendapatkan KK. 

Argumen yang lain mendasari diberikan KK untuk pasangan nikah siri merupakan agar tiap masyarakat negara, termaksud anak yang lahir dari nikah siri, pun tercantum atau punya KK. 

Biarpun begitu, butuh ditelaah kembali keputusan ini biar dalam prakteknya bisa memberi kefaedahan untuk masayarakat umum, tidak menimbulkan kerugian faksi khusus, utamanya anak dan wanita dalam perkawinan. 

 

1. Keaslian Undang-Undang Nikah Siri 

 

Ketentuan perundang-undangan di Indonesia tak mengetahui atau atur secara detail berkaitan nikah siri ponorogo. Biarpun syah menurut hukum agama, 

akan tetapi status pernikahan siri tak miliki kekuatan hukum sebagai halnya dirapikan dalam ketentuan perundang-undangan. 

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mengatakan jika perkawinan resmi bila dilaksanakan menurut aturan agama semasing, akan tetapi seterusnya di ayat (2) dirapikan perihal pendataan perkawinan yang sudah dilakukan sama dengan peraturan perundang-undangan.  

Di dalam masalah ini, realisasi perkawinan siri biarpun sudah syah berdasar agama akan tetapi tak serentak mendapatkan ketetapan hukum negara seandainya tak dibuat di instansi berkaitan, sesuai sama peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Praktek nikah siri ponorogo lantas berpengaruh di posisi dan posisi banyak faksi dalam pernikahan tesebut, baik itu suami, istri atau anak dari pernikahan siri.       

 

Sebelumnya tersedianya peluang buat mempunyai KK buat pasangan nikah siri, baik istri atau suami, masih tertera dalam KK masing-masing. 

Sedangkan, bila setelah itu ada anak yang lahir dalam pernikahan siri itu, status anak dalam dokumen kelahirannya cuma untuk anak ibu serta tercantum dalam KK ibu.  

Karena itu, jadi pemberian KK buat pasangan nikah siri dengan argumen biar anak yang lahir bisa tertera dalam KK dan peroleh akte kelahiran tidak argumen logis. 

Soal ini karena tidak ada atau adanya KK dari orang-tua anak itu, anak masih tetap bisa mendapatkan surat kelahiran namun juga terdaftar dalam KK, meskipun posisi anak cuma untuk anak ibu. 

Nikah siri ponorogo tak dianggap oleh negara, kendati syah dimata agama Islam. Menyebabkan, anak ataupun istri dari perkawinan siri tidak punya posisi hukum dihadapan negara.  

Sama dengan ditata pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait Perkawinan (UU Perkawinan), setiap perkawinan dicatat menurut ketetapan perundang-undangan yang berlaku. 

Hal ini pun ditekankan dalam Pasal 5 ayat (1) Arahan Presiden Nomor 1 Tahun 1991 terkait Penyebaran Kombinasi Hukum Islam (KHI), yang mewajibkan tiap perkawinan dicatat supaya teruji keteraturan perkawinan buat penduduk Islam. 

Pendataan perkawinan itu dilaksanakan oleh karyawan pencatat nikah. Maka dari itu, resmi tidaknya perkawinan tak dipastikan oleh surat perkawinan, 

tetapi dokumen perkawinan ialah bukti sudah berlangsungnya/berjalannya perkawinan. Tidak ada bukti pemilikan surat ini berefek pada anak atau istri dari perkawinan siri tidak punya otoritas didepan negara.

 

2. Pengaruh Nikah Siri Untuk Kehidupan Negara

 

Tidak terdapatnya otoritas nikah siri ini munculkan imbas hukum kepada posisi anak dari nikah siri. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Ketetapan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 terkait Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri dipersamakan statusnya dengan anak luar kawin.

Anak dari pasangan itu dipandang seperti anak yang dilahirkan di luar perkawinan serta cuman miliki jalinan perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya. 

Selaku anak yang dirasa terlahir di luar perkawinan yang resmi dari ke-2  orang tua-nya, terus dapat mendapat dokumen kelahiran lewat pendataan kelahiran. Akan tetapi, di dokumen kelahiran itu cuman tersebut nama ibunya. 

Kalau pengin menuliskan nama ayahnya  dalam akte kelahiran, dibutuhkan pemastian pengadilan jadi wujud pernyataan anak itu oleh ayahnya.

Sepanjang tidak ada ketetapan pengadilan berkenaan pernyataan si ayah kepada anak hasil pernikahan siri, karena itu anak itu menurut Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Kombinasi Hukum Islam (KHI) tidak punya hak mewaris dari ayahnya. 

 

Dikarenakan, si anak cuma punyai interaksi perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya. Dan, menurut Pasal 863 KUHPerdata, kalau anak hasil pernikahan siri itu dianggap oleh ayahnya karenanya dia memiliki hak mewariskan 1/3 sisi dari sisi yang mestinya mereka terima kalau mereka selaku anak-anak yang sah.

 

a. Kartu Keluarga (KK) Buat Pasangan Yang Menikah Siri

 

Pasangan yang nikah siri bisa ditempatkan ke 1 KK. Akan tetapi, Dinas Kependudukan dan Pendataan Sipil tidak menikahkan, akan tetapi cuma mendata sudah berlangsungnya perkawinan. Kedepannya, dalam KK dapat dicatat informasi “kawin belum terdaftar “.

Untuk bikin KK itu, pasangan nikah siri harus sertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (“SPTJM “), kebenaran pasangan suami-istri dikenali oleh dua orang saksi.

 

b. Persyaratan Pengerjaan buat mengatur KK salah satunya:

 

Sementara itu buat pasangan jasa nikah siri ponorogo ada kriteria pribadi yang sudah diputuskan Dukcapil Kemendagri adalah bikin Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disebut kebenaran pasangan suami istri ditemui oleh dua orang saksi.

 

c. Rangkuman Kartu Keluarga Nikah Siri 

 

nikah siri resmi secara agama, tapi tak mempunyai kekuatan hukum dan oleh karena itu dipandang tak sempat ada dalam catatan negara. Lewat kata lain, perkawinan siri tidak dianggap oleh negara. 

Pasangan yang nikah siri bisa ditempatkan ke 1 KK dengan informasi kawin belum tercantum dengan prasyarat teristimewa ialah menyertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak. 

Biarpun begitu, masih harus untuk pasangan buat lakukan isbat mencatat pernikahannya dan nikah.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.