Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Dalam Agama Islam, Yuk Cari Tahu!

Menikah tentu menjadi tujuan utama setiap pasangan yang sudah dianggap sanggup. Dan saat rasa cinta sudah hadir, tentu tidak ada satu manusia yang mampu menolaknya, termasuk dengan mencintai sepupu sendiri. Tapi sayangnya masih banyak orang yang belum tahu dengan hukum menikahi sepupu.

 

 

Tentu saja hal tersebut masih menjadi polemik, apalagi di zaman sekarang ini masih banyak yang menganggap hal tersebut adalah tabu. Tapi menikahi sepupu sendiri dalam Islam ternyata diperbolehkan loh! Gak percaya? Yuk simak ulasannya di bawah!

 

Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Dalam Islam

 

Menikah dengan sepupu sendiri, siapa sih yang tidak kaget mendengar berita tersebut? Apalagi di Indonesia, paham mengenai ritual atau acara menikah dengan saudara sendiri yang notabenenya adalah saudara sepupu masih menjadi hal yang tabu. Karena dianggap kalau pernikahan tersebut tidak patut untuk dilaksanakan.

 

Tapi beda di Indonesia, beda juga dengan hukum yang ada dalam agama Islam. Karena faktanya agama tidak melarang apabila ada seorang perempuan dan laki-laki yang menikah meskipun masih terikat hubungan sepupu.

 

Dan hukum mengenai hal tersebut pun sudah ada dalam surat Al-Ahzab ayat 50, yang berbunyi :

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.

 

Jadi apabila melihat isi dari surat Al-Ahzab ayat 50, sudah jelas kalau pernikahan yang terjadi antara sepupu tidak ada larangannya. Bahkan diwajibkan apabila keduanya memang sudah ada ketertarikan satu dengan lainnya. Demi menjaga tidak terjadinya perzinahan dan juga menjaga nama baik keluarga keduanya.

 

Demikianlah ulasan mengenai hukum menikahi sepupu sendiri yang ada dalam Islam. Semoga ulasannya bermanfaat dan bisa menjadi referensi yang tepat, baik untuk Anda pribadi maupun lingkungan.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.