Tambah 6.347 Total Kasus 678.125 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia per 22 Desember 2020

Jumlah kasus virus corona atau Covid 19 di Indonesia hingga kini kian bertambah. Dikutip dari covid19.go.id , hingga Selasa (22/12/2020), total sudah ada 678.125 kasus Covid 19 di Indonesia. Penambahan kasus baru mencapai 6.347 kasus dalam 24 jam terakhir.

Beberapa hari sebelumnya, penambahan kasus masih di angka 6 ribuan. Kabar baiknya, pasien sembuh bertambah 5.838 orang. Sehingga, total kesembuhan berjumlah 552.722 orang.

Adapun kasus kematian bertambah 172. Lalu, jumlah kasus berujung kematian menjadi 20.257. Dikutip dari berikut cara pencegahan Covid 19 pada level individu dan masyarakat:

A. Pencegahan Level Individu Terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah COVID 19, yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara: A. Mencuci tangan lebih sering menggunakan sabun dan air setidaknya 20 detik atau pembersih tangan berbasis alkohol ( hand sanitizer ), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.

B. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut menggunakan tangan yang belum dicuci. C. Jangan berjabat tangan. D. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit.

E. Tutupi mulut saat batuk dan bersin menggunakan lengan atas bagian dalam atau memakai tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan. F. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah bepergian. G. Bersihkan dan berikan disinfektan secara berkala pada benda benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain lain), gagang pintu, dan lain lain.

Vaksin Covid 19 digratiskan untuk semua masyarakat tanpa syarat apapun. Pemerintah menegaskan keamanan vaksin tetap menjadi yang utama. Juru Bicara Vaksinasi Covid 19 dari Badan POM menyampaikan, sesuai arahan Presiden Jokow Widodo (Jokowi) terkait penyediaan vaksin Covid 19 seluruh prosedur harus dilalui dengan baik dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat, serta efektivitas vaksin termasuk tahapan uji klinik fase III.

"Badan POM berkewajiban mengawal ketat keamanan khasiat dan mutu vaksin COVID 19, sebelum dan selama digunakan dalam program vaksinasi nantinya," ujar Lucia dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020). Terkait vaksin Sinovac, ia menyatakan BPOM tengah melakukan evaluasi keamanan khasiat dan mutu vaksin dengan merujuk standar internasional seperti WHO, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika (FDA), Badan Pengawas Obat Eropa (EMA) dalam melakukan evaluasi pemberian EUA. Evaluasi vaksin tersebut dilakukan oleh Badan POM dan Komite Nasional Penilai Obat dan para ahli di bidang vaksin di antaranya dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), dan para ahli di bidang vaksin.

Pengambilan keputusan berdasarkan landasan ilmiah yang bisa dipertanggung jawabkan dan bersifat independen. “Untuk EUA, rekomendasi WHO menyebutkan data interim pengamatan 3 bulan setelah penyuntikan dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin penggunaan darurat”, ujar Dr. Lucia. Selain itu, ia menyampaikan bahwa uji klinik fase III di Bandung berjalan sesuai timeline yang direncanakan, semua subjek (relawan) sudah mendapatkan dua kali penyuntikan diikuti pemantauan dengan periode 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan, untuk memastikan keamanan dan khasiat vaksin tersebut.

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, vaksin yang diproduksi Sinovac juga diuji klinik di negara negara lain termasuk Brazil, Turki, dan Chili. “Peneliti akan mengumpulkan data data tersebut dan melakukan analisis untuk kemudian dilaporkan ke Badan POM, yang selanjutnya dilakukan evaluasi sebelum vaksin digunakan untuk program vaksinasi," jelas dia. Dr.Lucia juga menegaskan, meski menggunakan skema EUA, aspek keamanan khasiat dan mutu harus tetap terpenuhi berdasarkan data pendukung yang memadai.

"Selain Sinovac kami akan melakukan langkah evaluasi yang sama untuk kelima jenis vaksin lain yang ditetapkan Keputusan Menkes," ujar dia. Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860 tahun 2020 dimungkinkan adanya perubahan jenis vaksin yang digunakan pemerintah, jika ada kandidat vaksin yang telah memenuhi persyaratan keamanan khasiat dan mutu yang ditetapkan menkes maka Badan POM akan melakukan proses evaluasi dan menerbitkan EUA. Pelaksanaan vaksinasi COVID 19 ini bertujuan untuk mempercepat upaya menurunkan angka penularan, kesakitan, dan kematian karena COVID 19, yang harus dilaksanakan bersama dengan penguatan 3T (Tes Telusur Tindaklanjut) oleh Pemerintah, dan disiplin protokol kesehatan oleh masyarakat.

Serta menjalankan disiplin memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan siap divaksinasi saat vaksin siap.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.